BID’AH-BID’AH PUASA DAN SHALAT TARAWIH DI BULAN RAMADHAN

2007 Agustus 20
by abu salma

BID’AH-BID’AH PUASA DAN SHALAT TARAWIH DI BULAN RAMADHAN

Oleh :

Syeikh Salim bin Ied al-Hilali

 

Puasa di bulan Ramadhan mempunyai kedudukan yang utama dan tempat yang mulia dalam Islam. Bagi orang yang berpuasa karena iman dan ihtisab (mengharapkan pahala), Allah sendirilah yang mengetahui akan pahala, keutamaan dan kenikmatannya. Akan tetapi pahala puasa itu berbeda-beda, bertambah atau berkurang sesuai dengan dekat atau jauhnya seseorang dalam melaksanakan ibadah puasa dari sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Oleh sebab itu, merupakan suatu keharusan untuk mengingatkan saudara-saudara kita yang berpuasa, beberapa hal yang (sering dilakukan namun) tidak ada petunjuknya dari nabi, yang mana hal ini merupakan perkara bid’ah dan perkara yang diada-adakan. Kami di sini akan menyebutkannya sesuai dengan urutan hari dan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah kita memohon pertolongan.

 

Yang pertama : Bid’ah Sahur dan Adzan.

  1. Menyegerakan makan sahur.

  2. Imsak (menahan diri) dari makan dan minum ketika adzan pertama, yang mereka namakan “adzan Imsak”

  3. Memuntahkan makanan dan minuman dari mulut ketika suara adzan terdengar.

  4. Mandahulukan adzan dari waktu fajar shodiq, dengan alasan untuk hati-hati.

  5. Melafadhkan niat ketika sahur seperti (نَوََيْتُ صََََوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ )

Yang kedua : Bid’ah-bid’ah ketika Berbuka dan selainnya.

  1. Mengakhirkan berbuka dengan klaim alasan untuk menepatkan waktu.

  2. Puasanya para wanita sedangkan mereka dalam keadaan haidh sepanjang siang hari di bulan Ramadhan, dan (ketika) mendekati terbenamnya matahari mereka membatalkan puasa mereka dengan sesuap atau seteguk air.

  3. Menahan diri untuk tidak bersiwak sesudah tergelincir matahari.

  4. Bepergian pada bulan Ramadhan dengan maksud agar tidak berpuasa.

 

Yang ketiga : Bid’ah-bid’ah shalat tarawih pada bulan ramadhan.

  1. Cepatnya gerakan tarawih sebagaimana cepatnya gerakan burung gagak (mematuk makanan). Bahkan sebagian imam melakukan shalat tarawih 23 rakaat, dalam waktu kurang dari 20 menit.

  2. Membatasi membaca surat tertentu dalam shalat tarawih. Sebagian imam membaca surat al-Fajr atau surat al-A’laa atau seperempat surat ar-Rahman. Diantara keanehan-keanehan lainnya, ada sebagian thariqat shufiyah mengajarkan pada pengikut-pengikut mereka untuk membaca dalam shalat tarawih surat al Buruj, dimana imam membaca pada setiap rakaat hanya satu ayat dari surat tersebut.

  3. Memisahkan antara dua rakaat dengan membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, an-Nas, kemudian mengucapkan shalawat dan salam atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

 

Yang Keempat : Bid’ah shalat tasbih dalam bulan Ramadhan.

  1. Mengkhususkan shalat tasbih hanya pada bulan Ramadhan.

  2. melakukannya secara berjama’ah

  3. mengkhususkan shalat tasbih pada malam lailatul qadar.

 

Yang kelima : Shalat-shalat bid’ah yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

  1. Shalat pada malam lailatul qadar yang dinamakan “Shalat Lailatul Qadar”.

  2. Shalat “jum’at Yatimah”, yaitu shalat jum’at pada jum’at terakhir dari bulan Ramadhan, dan seluruh penduduk negeri melaksanakan shalat jum’at itu pada masjid yang khusus. (Misalnya) penduduk Mesir shalat di Masjid Amr bin Ash dan penduduk Palestina shalat di Masjid Ibrahimi atau Masjidil Aqsa. [atau penduduk Jawa sholat di Masjid Ampel, pent.]

  3. (Melaksanakan) Shalat wajib 5 waktu sehabis shalat jum’at yatimah, dengan sangkaan bahwasanya shalat-shalat itu menghapus dosa-dosa, atau menghapus shalat yang ditinggalkan.

 

Seluruh bid’ah-bid’ah ini terdapat pada sebagian besar negeri muslim, dan sebagiannya didapati pada suatu negeri dan tidak terdapat pada negeri yang lainnya. Sekiranya kita menyebutkan bid’ah-bid’ah secara keseluruhan pada seluruh negeri, tentulah akan keluar dari tujuan dan maksudnya, karena tujuan dan maksud tulisan ini hanya untuk mewaspadai dan mengingatkan.

 

(diterjemahkan dari majalah Al-Ashalah edisi III)

:::DOWNLOAD:::

10 Tanggapan leave one →
  1. 2007 Agustus 21

    Dpindahkan karena menggunakan gambar avatar makhluk bernyawa

    pelbis 21st Agt 2007 di 1:36 pm

    Artikel yang sangat bagus buat persiapan memasuki bulan Ramadhan yang tidak sampai sebulan lagi kita akan jalani.
    Thanks

  2. 2007 Agustus 21

    barangkali ada yang mau baca ebook terjemahan dari karya syekh al-bani 3 buah buku sekaligus, yaitu shalat tarawih, qiyam ramadhan dan shalat id di tanah lapang…silakan downlod disini http://kampungsunnah.freesmfhosting.com/index.php/topic,498.0.html

  3. 2007 Agustus 22
    abuumair permalink

    afwan apakah memisahkan sholat tarawih dan sholat isya’ dengan kultum termasuk bid’ah karena ini sudah umum di masyarakat indonesia dan apakah di negara lain juga ada hal semacam ini. jazakumullohu khoiron katsiro.

    Apabila dilazimkan atau disenantiasakan, dan seakan-akan apabila tidak dilakukan kultum maka ada yang kurang, maka dikhawatirkan hal ini masuk ke dalam bid’ah. Allohu a’lam. Apabila tdk disenantiasakan, namun hanya mengambil momen utk memberikan maslahat dakwah karena ketika itu banyak kaum muslimin yang berhimpun, la-alla yang demikian ini boleh.

  4. 2007 Agustus 24

    Maaf komen-komen ini dipindah karena pake avatar gambar makhluk hidup.

    dobelden 21st Agt 2007 di 10:09 pm

    yg gak bid’ah apa dong? kok yg keluar cuma bid’ah nya aja??

    Yang gak bid’ah adalah apa yang dituntunkan Rasulullah. Baca sifat Puasa rasulullah, atau artikel-2 sebelumnya di blog ini.

    :::::::::::::::::::::::::

    andalas 22nd Agt 2007 di 4:07 pm

    sayng banget.. fatwa bid’ahnya tidak menyertakan dalil

    Bahkan sebaliknya mas, mereka yang mengamalkan hal itu haruslah menunjukkan dalil. Karena hukum asal di dalam ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sekiranya orang yang menyatakan bid’ah harus menunjukkan dalil spesifik atas suatu amalan bid’ah, niscaya bid’ah-bid’ah dan pelakunya akan tumbuh subur laris manis, mereka yang melaksanakan sholat Jum’at 4 rakaat bisa berasalan : “Tunjukkan saya dalil yang melarangnya”, dapatkah anda menyebutkan dalil larangannya yang SPESIFIK?!. Mungkin kita akan mengatakan bahwa Rasulullah dan para sahabat serta salaf tidak pernah mengamalkan sholat Jum’at 4 rakaat. Tentu saja ia akan berasalan kembali : “Loh, itu kan tidak menunjukkan adanya larangan. Padahal amal yang lebih banyak tentu saja pahalanya lebih besar”. Oleh karena itu kita katakan kepada mereka : “Man amila amalan laysa ‘alaihi amruna fahuwa raddun” (Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa ada perintahnya dari kami maka tertolak), maka hal ini umum utk semua ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi yang mulia ‘alaihi sholatu wa salam. Dengan demikian, siapa saja yang mengklaim amalan-amalan bid’ah di atas ada dalilnya, maka dia wajib menunjukkan dalilnya. Adapun dalil kami bahwa hal itu bid’ah dan terlarang, adalah hadits “Man amila amalan laysa ‘alaihi amruna fahuwa raddun” atau hadits semisal yang banyak…

    :::::::::::::::::::::::

    tsani 23rd Agt 2007 di 12:22 pm

    @dobelden
    saya setuju tuh…
    @abusalma
    bagus juga tulisannya. kebanyakan saya setuju. cuma ada yang kurang, dan itu penting; yaitu dalil-dalil mengenai hal2 bid’ah yang tertulis di atas itu. belum dicantumkan dalil-dalil kuat yang menyangkut hal-hal tersebut.
    wassalam…

  5. 2007 Agustus 30
    4bu4isyah permalink

    Saudaraku andalas dan tsani. Mungkin bisa membantu dengan ibarah ini : Seandainya sekarang waktu isya kemudian ada orang yang shalat subuh dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, tentunya kita akan mengingkarinya karena hal tersebut amalan bid’ah walaupun niatnya ikhlas, dan kita tidak ditanya mana larangannya, pelaku tersebutlah yang ditanya mana dalilnya\perintahnya mengerjakan shalat subuh pada waktu isya.
    Wallahu’alam. Semoga Allah memudahka kita atas cahaya ilmu dan beramal dengannya.

  6. 2007 September 2
    nash73 permalink

    pembahasannya terlalu sederhana,mungkin perlu dikupas lebih lanjut sehingga bisa dipahami dan diamalkan dengan lebih baik. jazakallahu khair…

  7. 2007 September 14
    khoirin permalink

    “Cepatnya gerakan tarawih sebagaimana cepatnya gerakan burung gagak (mematuk makanan)”
    Bukankah gerakan shalat semacam itu disebut “mencuri” ?
    Saya kira mencuri bukan termasuk bid’ah.
    Orang yang mencuri sandal di masjid bukan bid’ah kan ?

    “Membatasi membaca surat tertentu…”
    Kalau gak salah ingat (maaf bukan ahli ilmu, nih) dulu ada seorang sahabat yang jadi imam selalu membaca surat al-ikhlas, sehingga diadukan ke Rasulullah. Setelah ditanya alasannya, Rasulullah ternyata tidak melarangnya. Kenapa Akhie menganggap hal ini bid’ah ?

    Memang benar, mencuri adl maksiat bukan bid’ah. Bid’ah adalah suatu yang diada-adakan tanpa ada ketentuan atau tuntunannya dan dilakukan seolah-olah seperti syariat di dalam bertaqorrub kpd Alloh. Namun, memendekkan sholat tdk sebagaimana mestinya -dan diibaratkan bagaikan burung yang mematuk- jelas adl suatu hal yg menyelisihi sunnah Nabi. Apalagi hal ini lazim dilakukan di tengah masyarakat, maka tdk syak lagi bahwa hal ini tmsk bid’ah…
    Kedua, ttg kisah sahabat yg hanya membaca al-Ikhlas saja, maka ini kasuistis dan Rasulullah sndr telah membenarkannya, shg bukanlah bid’ah. Bahkan seakan-2 hal ini mrp rukhshah/keringanan baginya dikarenakan ketidakmampuannya membaca surat-2 lain yg lebih panjang. Adapun sebagian imam sholat tarawih di zaman ini, mereka membatasi membaca surat tertentu dg keyakinan atas dianjurkannya hal itu, atau dia mengkhususkan sesuatu yg tdk ada pengkhususannya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Pengkhususan suatu amal yang mutlak/umum tanpa dalil maka ini tmsk bid’ah. Baca masalah ini di Ebook “Adabul Majelis dan Bid’ahnya”, di dalamnya ada penjelasan singkat kaidah mengenal bid’ah.
    Yang penting lagi, artikel ini adalah tulisan masyaikh Yordan dari Majalah Al-Asholah. Bukan tulisan saya.

  8. 2009 Agustus 10
    salamdion permalink

    Assalamualaikum …

    Memang tidak salah apa yg anda saksikan bahwa, banyak imam shalat tarawih membaca surat2 yg sepertinya tidak pernah berubah susunannya/urutannya. Tapi apa yakin bahwa mereka melakukan hal itu atas dasar ketentuan yg disyariatkan oleh Rasul SAW… ??

    Sebagai orang yang bodoh, Saya sih beranggapan tidak ada sama sekali anjurannya atau apa namanya. Saya selalu Husnudzan / berbaik sangka kepada para imam. Setiap orang ( baca imam ) mempunyai kapasitas / kemampuan tersendiri. Yang terpenting ia bacaanya baik sesuai kaidah ilmu tadwid dan juga jadi panutan ummat (ikhlas)…soal mau tetap susunan/urutan surat yg dibaca, atau apalah…itu tak penting…

    Yang harus diingatkan adalah orang2 yg tidak mau shalat tarawih…gitu aja kok repot.

  9. 2009 Agustus 27
    brunki permalink

    apakah ada ayat yang melarang shalat dengan cepat? dan apakah khusu’ itu ditentukan oleh cepat lambatnya gerakan shalat? orang yang mengendarai motor dengan cepat konsentrasinya lebih baik dari orang yang mengendarai dengan lambat karena bisa-bisa melamun. mohon maaf dan terima kasih

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.