TRANSKRIP VIDEO : HUKUM GAMBAR

2009 Maret 31
by abu salma

Syaikh ‘Abdullâh al-‘Ubailân

Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :

Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Adapun gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera.

Adapun selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar foto dengan gambar tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM, Paspor, dls, pent.). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini (yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. Walau demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi seseorang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya.

Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

(Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân)

8 Tanggapan leave one →
  1. 2009 April 2
    anmuslim permalink

    salamu’alaikum, afwan akh an mo nany klo penggunaan foto untuk di fs ato di fb sbagai tanda pengenal bg tmn2 lama apakah diperbolehkan?
    syukron
    jazakallohu khoiro

    Wa’alaikum Salamun. Kembali lagi ke masalah status gambar foto, hal ini diperselisihkan oleh ahli ilmu. Sebagian mengharamkan secara mutlak dan sebagian lagi memperbolehkannya. Apabila anda merajihkan pendapat yg memperbolehkan dan menganggap hasil gambar/foto di dalamnya bukanlah tmsk gambar yg diharamkan, maka hukum asalnya mubah. Kecuali, apabila ada unsur yg merubah status hukum asalnya menjadi haram, seperti memasang gambar yg dapat menimbulkan fitnah, gambar wanita, atau gambar yg dikhawatirkan akan ada unsur kultus/ta’zhim, atau memajangnya, dls. Sekali lagi ini masalah khilafiyah ijtihadiyah, bukan masalah manhajiyah seperti yg didengangdengungkan oleh sebagian orang yang ghuluw… Wallohu a’lam

  2. 2009 April 2

    mas….bagaimana kalo foto digital? hanya disimpan dalam memory…..atau komputer, tanpa dicetak. Bagaimana juga dengan upload gambar makluk hidup di website?

    Sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh al-Muhaddits al-’Ubailan, bahwa masalah hukum gambar foto diperdebatkan oleh para ulama, antara yg mengharamkan dan memperbolehkan. Yang mengharamkan menganggap gambar foto, video, tv atau lain sebagainya termasuk bab penciptaan makhluk hidup, sedangkan yg memperbolehkan menganggap tdk ada unsur penciptaan di dalamnya, kecuali hanya memindahkan bayangan obyek saja. Hal ini seperti gambar pada cermin, atau fotokopi. Tidak ada unsur menggambar makhluk baru di dalamnya, dan inilah yang diperpegangi oleh Faqihuz Zaman al-’Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Apabila antum termasuk yang merajihkan haram, maka haram hukumnya. Namun, apabila antum lebih merajihkan yg memperbolehkan, maka boleh hukumnya, dan hendaknya tdk memperbanyak hal ini sebab termasuk hal yg kurang bermanfaat dan tidak dicetak dan digantung di dalam rumah. Wallohu a’lam.

  3. 2009 April 17
    5antri permalink

    Akh bagaimana dengan hukum memahat patung?

    Memahat patung makhluk bernyawa adalah haram secara ittifaq dari para ulama. Wallohu a’lam.

  4. 2009 April 18
    5antri permalink

    Lalu bagaimana kalau lukisan mahluk bernyawa dibuat oleh robot? Atau sebuah patung dibuat oleh sebuah pabrik dengan hanya menekan tombol maka akan dihasilkan patung bernyawa?

    Sejauh pengetahuan saya sama saja, apabila hasilnya itu adalah lukisan/gambar, atau patung, maka ini dikuatirkan ada unsur penciptaan di dalamnya…

  5. 2009 April 26
    saif1924 permalink

    Akhirnya salafy mau juga mengkaji ulang pendapatnya. saya lihat inilah bukti ketaqlidan mereka.karena mereka tidak mau melihat pendapat dari ulama lain yang bukan dari golongan mereka

    Terima kasih atas opininya. Jika saya diperbolehkan untuk menanggapi, bahkan bisa saya katakan di sinilah letak sikap ilmiah-nya salafy. Sebab taqlid itu mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui argumentasi atau hujjahnya. Apabila kita mendapati hujjah yang lebih kuat, dari manapun itu maka kita terima. Ahlus Sunnah tidak pernah mengharamkan mengambil al-haq walaupun itu dari air liur anjing atau dari lisan syaithan, dan ahlus sunnah tidak pernah menghalalkan untuk mengikuti semua pendapat seorang ulama setinggi apapun derajatnya apabila menyelisihi al-haq.
    Yang menyebabkan sebagian saudara kami salah faham dengan kami adalah, ketidakfahaman mereka antara menerima kebenaran dengan mencari kebenaran. Iya, ahlus sunnah mau menerima kebenaran dari manapun datangnya, namun ahlus sunnah tidak mau mencari kebenaran dari mana saja. Sebab ilmu itu adalah agama, maka lihatlah darimana kamu mengambilnya…
    Saya juga tidak menafikan ada saudara2 saya yg karena keterbatasan atau kedangkalan ilmunya jatuh kepada taqlid, namun sebagaimana kata para ulama, “likulli maqoomi maqool wa likulli maqooli maqoom”.

  6. 2009 Juli 31
    kampusaiti permalink

    Bismillah…
    Adab muslim terhadap perselisihan di kalangan ulama:
    Tentang sesuatu yang diperselelisihkan keharamannya, maka jalan keluarnya adalah dengan meninggalkannya. Ini dalam rangka agar seorang muslim lebih selamat, baik dari perselisihan maupun keterjerumusan dalam apa yang diharamkan.

    Dan seorang muslim itu, jika ia hendak mengambil sebuah pendapat dari pendapa-pendapat para Ulama yang bertentangan, hendaklah ia melihat yang lebih dekat kepada sunnah, agar hatinya lebih tentram, bukan mencari yang paling ringan di antara pendapa-pendapat tersebut.

    Berkata sebagian ulama “Barang siapa yang mengambil pendapat-pendapat ganjil para ulama, maka akan terkumpul baginya setiap kejelekan”

    Orang yang demikian ini biasanya mengambil pendapat yang tidak mengharamkan tentang sebuah perkara yang diperselisihkan akan keharamannya dan mengambil pendapat yang tidak mewajibkan tentang sebuah perkara yang diperselisihkan akan kewajibannya, tanpa mau mengkaji lebih dalam mana di antara kesemua pendapat-pendapat tersebut yang mendekati Kitabullah dan Sunnah. Perangai seperti ini menjadi ciri khas ahlul ahwa’i wal bida’ dan para hizbiyyun.

    Wallahu a’lam…

  7. 2009 Juli 31
    mameh2 permalink

    Assalamu alaikumm.

    syukran

Lacak Balik & Ping Balik

  1. TRANSKRIP VIDEO : HUKUM GAMBAR « - – ASSALAFIYYAH – -

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.