Arsip | Fikih Islami RSS feed for this section

KEUTAMAAN HARI ‘ASYURA

18 Des

Oleh: Tim Daar al-qosim

Penerjemah: Abu Ahmad Fuad Hamzah Baraba’,Lc

Segala puji bagi Allah pemelihara seluruh alam, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi dan Rasul mulia, Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du:

Diantara nikmat Allah Ta’ala yang diberikan atas hamba-hamba-Nya, adalah perguliran musim-musim kebaikan yang datang silih berganti, mengikuti gerak perputaran hari dan bulan. Supaya Allah Ta’ala mencukupkan ganjaran atas amal-amal mereka, serta menambahkan limpahan karunia-Nya.

Dan tidaklah musim haji yang diberkahi itu berlalu, melainkan datang sesudahnya bulan yang mulia, yakni bulan muharam. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah  radiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

{ أفضل الصيام بعد شهر رمضان شهر الله الذي تدعونه المحرم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة قيام الليل } رواه مسلم في صحيحه

Puasa yang paling utama setelah puasa bulan ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut bulan muharam, dan sholat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam. (HR.Muslim). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menamai bulan muharam dengan bulan Allah, ini menunjukan akan kemuliaan dan keutamaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala mengkhususkan sebagian makhluk-Nya terhadap sebagian yang lainnya, serta mengutamakannya dari sebagian yang lainnya. Continue reading 

AWALI PERSATUAN UMAT ISLAM DENGAN MELURUSKAN SHAF

13 Jun

AWALI PERSATUAN UMAT ISLAM DENGAN MELURUSKAN SHAF![1]

Perintah untuk memperbagus lurusnya shaf (barisan)

Dari Abû Hurairoh Radhiyallâhu ‘anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

أَحْسِنُوْا إِقَامَةَ الصُّفُوْفِ فِيْ الصَّلاَةِ

“Perbaguslah lurusnya shaf (barisan) ketika sholat” (HR Ahmad di dalam Musnad-nya dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albânî di dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb : 499)

Bagaimana cara memperbagus lurusnya shaf?

Hadits Jâbir bin Samuroh Radhiyallâhu ‘anhu menjelaskan hal ini. Beliau berkata : “Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam keluar menemui kami dan berkata :

مَالِيْ أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيْكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابَ خَيْلِ شُمُسٍ, أُسْكُنُوا فِيْ الصَّلاَةِ

“Aku tidak pernah melihat kalian mengangkat-angkat tangan kalian, seakan-akan seperti ekor kuda liar saja. Tenanglah kalian di dalam sholat (jangan bergerak).” Continue reading 

TRANSKRIP VIDEO : HUKUM GAMBAR

31 Mar

Syaikh ‘Abdullâh al-‘Ubailân

Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :

Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Adapun gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera. Continue reading 

Video & Transkrip : Sifat Gerakan Telunjuk Ketika Tasyahhud

23 Feb

صفة تحريك الاصبع

Oleh :

Syaikh al-Muhaddits Abu Ishaq al-Huwaini

TRANSKRIP : Continue reading 

Hukum Bermu’amalah di Pasar Bursa

12 Feb

Pertanyaan : Apa hukum bermuamalah di pasar bursa?

Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman menjawab :

“Masalah yang berkaitan dengan aktivitas ­ash-Shorf (barter/exchange) telah disebutkan di dalam buku-buku fikih dan masalah ini luas pembahasannya. Di dalam hadits riwayat Abu Sa’id dalam Kutub as-Sittah (kitab induk hadits yang enam), yang sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

« الذهب بالذهب والفضة بالفضة يدأ بيد وها وها »

“(Pertukaran) emas adalah dengan emas, perak dengan perak, langsung dari tangan ke tangan, وها وها.”

Yang dimaksud dengan وها وها, adalah berikan (milikmu) dan ambil (milikku) [maksudnya adalah berhadap-hadapan tunai]. Dan mekanisme seperti ini berguna untuk menghilangkan pertikaian di antara kaum muslimin.

Adapun seseorang duduk di depan layar (komputernya), kemudian menjual hartanya, yang mana ia bisa untung dan rugi baik sedikit atau banyak, dengan harapan ia akan memperoleh keuntungan dengan begitu saja, maka hal ini termasuk perjudian. Continue reading 

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.525 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: